Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cibadak Sukabumi Sosialisasikan pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor ke WP di Samsat

Menurut Penanggung Jawanb Samsat Kabupaten Cibadak David Okta Kelana ditemani oleh Baur STNK Polres Kota Sukabumi Jaka Irwanta, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang diharapkan kendaraan yang belum melakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat secepatnya dibayarkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *