Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cibadak Sukabumi Sosialisasikan pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor ke WP di Samsat Keliling Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi

Uncategorized48 Dilihat

beritain.id – Penanggung Jawab Samsat kabupaten Sukabumi I Cibadak David Okta Kelana bersama tim Pembina Samsat Cibadak mengikuti kegiatan Samsat keliling bertempat di Mapolsek Curug kembar Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari acara “Aa Dede Curhat Dong” yang dilaksanakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, S.H, S.IK, M.H.

Selain melayani pembayaran SWDKLLJ dan PKB tahunan, dalam kesempatan kali ini, David juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat yang hadir agar taat dalam membayar SWDKLLJ dan PKB, juga mengingatkan tentang pemberlakuan ketentuan pasal 74 UU 22 tahun 2009 dimana jika kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK nya tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis, maka kendaraan tersebut dapat dihapuskan dari daftar register kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *