Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi Tingkatkan Sinergi Bersama Mitra Kerja terkait

Uncategorized25 Dilihat

Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) Jasa Raharja.

Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula disampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *