Perusahaan di Kota Bekasi Abaikan Hak Pekerja, DPRD Turun Tangan

Headline, Infoin404 Dilihat

“Kewenangan di Disnaker tingkat kota itu adalah pembinaan sifatnya terhadap pelaku usaha yang ada di kota Bekasi, Maka kami meminta pembinaan yang betul-betul komprehensif agar para pemberi kerja itu memberikan upah sesuai ketentuannya,” jelasnya.

Wildan menuturkan ada skema dalam kesejahteraan sosial masyarakat.

Skema itu adalah pekerja menerima benefit. Sebagai contohnya upah jaminan kesehatan (Jamkes), dan jaminan sosial berupa hari tua atau jaminan kecelakaan kerja.

Namun hingga kini ia mengaku masih mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang belum menerapkan jaminan untuk karyawannya.

“Seringkali hanya sebatas asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kematian dan ini kan menjadi catatan terkait bagaimana perlindungan para pekerja agar betul dipastikan aturannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *