Perusahaan di Kota Bekasi Abaikan Hak Pekerja, DPRD Turun Tangan

Headline, Infoin403 Dilihat

beritain.idPihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi masih menemukan adanya pelaku usaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan kerja.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan, pelanggaran aturan kerja tersebut diantaranya pemberi kerja belum menggaji atau memberikan upah sesuai ketentuan kepada pekerja.

Berdasarkan temuan adanya pelanggaran aturan kerja itu, Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang menangani masalah kesejahteraan rakyat kini sedang berupaya mengatasi persoalan tersebut.

“Catatan saya sebagai bagian dari Komisi IV meminta pihak industri untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada, karena saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menggaji atau memberikan upah sesuai seperti yang sudah menjadi ketentuan,” kata Wildan, Selasa (3/12/2024).

Wildan menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *