Perumda Tirtawening Dengan IKADIN Teken MOU Terkait Aset Hingga Piutang Pelanggan

Kabarin8 Dilihat

beritain.idPerumda Tirtawening Kota Bandung dan DPC Ikatan Advokat Indonesia Bandung menandatangani Nota Kesepahaman ( MoU ) tentang Bantuan Hukum terkait Legalitas Aset dan Penagihan Piutang Pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung bertempat Aston Pasteur Hotel, Kamis 25 Juli 2024

Dalam kesempatan ini Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung, Bapak DR. H. Sonny Salimi, S.ST., MT menyampaikan terdapat beberapa hal dalam kerja sama ini diantaranya :

  • Memaksimalkan pelayanan Perumda Tirtawening Kota Bandung, karena dalam pelayanan itu ada antara hak dan kewajiban.
  • Mempercepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum bisa terselesaikan, seperti : sertifikasi aset, penagihan dan permasalahan terkait hukum
  • Dalam masalah penagihan itu untuk pelanggan yang sudah bertahun-tahun tidak melakukan pembayaran dan untuk aset tentu nya karena Perumda Tirtawening Kota Bandung memiliki banyak aset sehingga dalam proses pengawalannya harus benar karena banyak contoh aset kami sudah tersertifikasi namun bisa di batalkan.
  • Target dari segala upaya yang kita lakukan adalah supaya dapat mematuhi hak dan kewajiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *