Iip menegaskan, netralitas ASN, TNI, dan Polri, adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas. Ketiga pihak itu harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
“Netralitas itu kewajiban dari ASN, TNI, Polri,” ucap Iip.
“Sudah jelas aturan dan hukumnya. Ada Peraturan Pemerintah, Undang-undang, ada Permendagri, kemudian juga yang terakhir ada arahan dari Pak Presiden kepada para Pj. itu harus memastikan bahwa ASN itu netral. Jadi itu amanat yang harus kita laksanakan,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Budayawan Jabar Mahpudi Sukirman. Menurutnya, netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran dari ASN, TNI, dan Polri.
“Jika ini (netralitas) tidak dilakukan, apalah kontestasi ini. Tidak Anteng. Karena apa? Banyak hal. Mungkin dengan kekuasaan yang dimilikinya. Jaringan komunikasi yang mereka miliki. Itu mampu memengaruhi kontestasi,” ucap Mahpudi.
Selain deklarasi, Pemda Provinsi Jabar juga akan menyosialisasikan dan melakukan pendekatan dengan masyarakat, komunitas, dan organisasi masyarakat, untuk mewujudkan Jabar Anteng dalam Pemilu maupun Pilkada 2024.