beritain.id – Jakarta, 5 November 2023 – Perdebatan seputar peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berlanjut. Herdiansyah Hamzah, seorang pakar hukum dari Universitas Mulawarman yang juga dikenal sebagai Castro, telah menyatakan pandangannya mengenai wewenang MKMK untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Castro, MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh MK karena dianggap final dan mengikat sesuai dengan konstitusi. Bagi MKMK, ada dua cara yang mungkin untuk membatalkan keputusan tersebut.
Pendekatan pertama melibatkan penyelenggaraan sidang baru dengan komposisi hakim yang berbeda. Secara khusus, Ketua MK Anwar Usman tidak boleh berpartisipasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atau sidang putusan guna menghindari konflik kepentingan. “Jika MKMK ingin membuat terobosan, mereka dapat memerintahkan MK untuk menyelenggarakan sidang baru dengan panel hakim yang berbeda. Pembatalan seharusnya tetap dilakukan oleh MK itu sendiri, bukan oleh MKMK,” jelas Castro.