Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai. Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar. Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium (sebenarnya pidana tapi sampai pengadilan bisa bayar tiga kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan).
“Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun. Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik,” ucapnya seraya menjanjikan akan terus tindak lanjuti setiap laporan adanya rokok ilegal atau rokok elektrik tak bercukai.
Selain itu juga Budi mengungkapkan,
periode Januari hingga Desember 2024 telah merealisasikan capaian kinerja, yakni kinerja penerimaan dengan target penerimaan Rp 236,5 miliar. Realisasi penerimaan Rp 252,4 miliar per 30 November 2024 tercapai 106,75 persen dari target tahunan di mana capaian ini, terdiri dari penerimaan kepabeanan Rp 42,6 miliar dan penerimaan cukai Rp 209,8 miliar.
“Walau di wilayah kerja kami tak ada pelabuhan namun kami memiliki target penerimaan dari kepabeanan dan industri. Tahun 2024 sudah tercapai target baik kepabeanan maupun cukai,” kata Budi Santoso.
Tak hanya itu, Budi pun mengaku sepanjang tahun ini senantiasa terus melakukan kegiatan sosial dan membantu pelaku UMKM, termasuk menghadirkan festival UMKM yang di dalamnya merupakan pelaku UMKM binaan Bea Cukai Bandung.
“Kami tak lupa peduli lingkungan, semisal adanya kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.