beritain.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung selama tahun 2024 telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso mengatakan pada kinerja pengawasan, pihaknya telah melakukan penindakan atau pencegahan, terdiri dari hasil tembakau 2.295 kali, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 112 kali, narkotika psikotropika dan prekusor sebanyak 13 kali, serta fasilitas kawasan berikat 4 kali.
Adapun data barang hasil penindakan atau pencegahan, total perkiraan nilai barang hasil penindakan dalam periode 2024 adalah Rp 17,1 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.
“Total rokok ilegal yang dilakukan tindakan sepanjang 2024 sekitar Rp 12,6 miliar nilainya. Potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar Rp 6,8 miliar. Kemudian ada rokok elektrik dan minuman alkohol yang berhasil ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian Rp 533 juta,”jelas Budi di Bandung Rabu, (17/12/2024).
Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan penyebarluasan rokok ilegal.
“Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu. Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu,” kata Budi.