Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Tahun 2024-2027 Dibuka

Beritain, Infoin, Kabarin62 Dilihat

beritain.id – DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Periode 2024-2027. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jabar Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar.

“Yang pertama, yaitu harus Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani,” ucap Dadang Rahmat, Sabtu (31/8/2024).

Dadang Rahmat menyampaikan, pada persyaratan keempat, calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar.

“Poin keenam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. (Poin) Delapan harus memiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran,” tuturnya.

Persyaratan kesembilan, kata Dadang Rahmat, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Kesepuluh, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif, jika terpilih menjadi anggota KPID Provinsi Jabar.

Persyaratan kesebelas, tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persyaratan ke-12, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta.

“Ke-13, tentunya tidak terkait dengan partai politik atau nonpartisan. Poin terakhir atau ke-14, seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi,” kata Dadang Rahmat.

Kelengkapan Dokumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *