Pencairan THR PNS, P3K, Dan Honorer Masih Menunggu Peraturan Menteri

Kabarin49 Dilihat

beritain.id — Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan pencairan THR PNS dan P3K tahun ini.

“Untuk pencairan THR PNS, P3K, dan Honorer masih menunggu peraturan Menteri sebagai pedoman dan petunuk teknis kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh gubernur” Ujar Yerry.

Menurut Yerry masih mengenai hari raya, dirinya juga masih menunggu arahan surat edaran dari KPK mengenai kebijakan memberi atau menerima hadiah selama masa lebaran bagi ASN.

“Untuk penerimaan parsel, biasanya setiap tahun ada Surat Edaran dari KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, dimana didalam SE mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib memberi teladan dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran terbaru. Ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke -13.

Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *