Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar dana santunan sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sekaligus perluasan provider layanan medis bagi Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan khususnya di wilayah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Kedua belah pihak berkomitmen dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) ini sinergi pelayanan kesehatan dalam rangka penjaminan biaya perwatan korban kecelakaan dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh Masyarakat.