Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Berdasar dan Sarat Nuansa Politik

“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024. Hukum harus ditegakkan, namun harus tetap berkeadilan tanpa ada muatan kepentingan politis, apalagi ada pesanan politik demi menjatuhkan suara pasangan calon tertentu sehingga “Target Operasi Pesanan” harus dijalankan,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *