Lebih jauh Siswadi mengungkapkan, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Instruksi tersebut, imbuhnya, menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.
Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi, tak hanya paslon tapi juga tim inti strategi paslon.
“Seandainya pun apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?
Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman selalu koperatif pada pemeriksaan sebelumnya,” bebernya.
Siswadi menilai Kejaksaan Negeri Bekasi bersikap ambigu dan tidak fair lantaran kasus ini diduga juga melibatkan pihak lain, seperti oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain
“Tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukun yang sama- pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain?” ujar Siswadi.
Siswadi juga mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri Bekasi terkait keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.