Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk keluarga terkasih yang tentu berbahagia dengan remisi dan kebebasa, serta untuk masyarakat.
“Bagi yang dapat remisi agar memperlihatkan semangat dan perilaku yang lebih baik lagi sehingga nanti akan mendapatkan remisi lagi dan ujungnya bisa secepatnya keluar lapas,” kata Herman.
“Bagi yang keluar lapas diharapkan bisa berbaur dengan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengatakan dari total 25.395 narapidana di Jabar, sebanyak 16.772 mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif.
Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan,” jelas Robianto.
Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif,” pungkas Robianto.