PDI Perjuangan Jabar Sambut Baik Putusan MK, Ono Surono: Kemenangan untuk Demokrasi

Kabarin123 Views

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *