d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)
PDI Perjuangan Jabar Sambut Baik Putusan MK, Ono Surono: Kemenangan untuk Demokrasi
Kabarin123 Views