PDI Perjuangan Jabar Sambut Baik Putusan MK, Ono Surono: Kemenangan untuk Demokrasi

Kabarin24 Dilihat

beritain.id – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah.

Ono menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan PDI Perjuangan akan segera meyikapi putusan MK ini.

“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Dengan adanya putusan ini, Ono mengaku akan berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.

“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *