Masyarakat atau pengusaha angkutan umum juga perlu memahami bahwa Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang di bayarkan oleh pemilik kendaraan umum itu berasal dari tiket pembayaran dari penumpang yang dikutip oleh pemilik kendaraan umum dan di setorkan ke Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Homepage / Video / Uncategorized Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja Bekasi Kembali Lakukan Uji Petik Di Terminal
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.