Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima, barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu.
“Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum,” ujar Irfan.
Aktivis sekaligus biro investigasi mgp, Agus Satria angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam tersebut.
Irfan Nur Alam atau INA yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka adalah anak dari mantan bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati Jabar dalam kasus yang melibatkan Anak Mantan Bupati Majalengka dalam masalah dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Lebih jauh Agus mengatakan bahwa penetapan tersangka Irfan Nur Alam, itu menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
“Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri kita tetap ada, yaitu dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki peran penting dan kuat di Majalengka sehingga meskipun awalnya kasus ini telah muncul sejak 2020 dan dia tidak tersentuh dengan hukum,” kata Agus.