beritain.id – Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfrer/BOT) Pasar Cigasong.
“Tersangka INA sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019-2021,” kata Nur saat di konfirmasi, Sabtu (16/3/2024).
Adapun kronologi peristiwanya adalah tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Nur menjelaskan bahwa yang bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah INA yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi. Saat itu, INA masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan Daerah Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021.
“INA dibantu oleh saudari AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih,” jelasnya.
“Bahwa H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada saudara AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah,” imbuh dia.
Kemudian, uang yang masuk ke rekening PT KEB ditarik oleh AN dan DRN. Adapun uang ditransfer oleh PT PGA sebagai pengkondisian supaya PT PGA memenangkan lelang dalam proyek pekerjaan revitalisasi pasar tersebut.