Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan

Salah satu temuan signifikan dalam operasi ini adalah sebuah kendaraan berplat kuning yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan tersebut ditemukan tanpa dilengkapi surat-surat resmi oleh pengemudinya dan diketahui menunggak pajak selama dua tahun. Karena pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, kendaraan tersebut kemudian dijadikan barang bukti di Polres Cimahi.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu. “Kami berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Propinsi yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar beliau.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Denpom TNI, dan instansi terkait lainnya. Kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *