beritain.id – Dalam persidangan kasus korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, nama Brigjen Mukti Juharsa tiba-tiba mencuat. Kesaksian ini diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, yang menyebut Mukti sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’ pada tahun 2016, ketika ia masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Grup WhatsApp tersebut, menurut Samhadi, dibentuk untuk mempermudah koordinasi antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta yang terkait dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Grup ini diisi oleh dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan beberapa perwakilan dari smelter swasta, menunjukkan adanya hubungan erat antara pihak-pihak tersebut.