Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan survey terhadap daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Sebagai upaya memberikan edukasi dan himbauan kepada pengguna jalan, dilakukan pemasangan spanduk dan papan peringatan di titik-titik yang dianggap dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.