Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung

Kabarin25 Views

Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, Jaksa Mengajukan Memori PK berdasarkan perkara, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, mengurai, azas UU TPPU, yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, maka detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset dengan beberapa lokasi.

“Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah,” pungkas Petugas PN Bale Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *