beritain.id – Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, seperti diketahui sebelumnya melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023 lalu.
Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung, dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang, akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana, namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Kemudian memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung.
Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakan oleh Hakim PN Bale Bandung PK, dikarenakan mengajukan kekhilafan Hakim, dan terpidana tidak mengajukan, serta tidak adanya novum baru.
Petugas PN Bale Bandung menambahkan, penolakkan tetap dilakukan, dan pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan, dan berkas terkirim oleh PN Bale Bandung pada 5 Februari 2024.