Hendriawanto menambahkan Santunan maupun biaya penjaminan rawatan di Rumah sakit tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila melebihi dari batasan biaya perawatan tersebut, maka dapat dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.