Semoga dengan adanya pemasangan Spanduk pesan keselamatan dan juga penempelan stiker himbauan hati hati di jalan tersebut, masyarakat maupun pengemudi yang melintas dapat lebih berhati-hati sehingga dapat meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan lalu lintas dan menurunnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dengan pemasangan spanduk ini upaya pencegahan kecelakaan secara terpadu dapat menurunkan jumlah kejadian dan jumlah korban laka khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan tersebut, Rosita berpesan untuk selalu berhati-hati dijalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.