Kunjungan ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada korban dan keluarga nya bahwa kecelakaan yang dialami terjamin Undang-undang 34 Tahun 1964 dan korban mendapatkan manfaat biaya rawatan sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ditambah biaya P3K Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Homepage / Video / Uncategorized Lakukan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Sigap Serahkan Surat Jaminan kepada Korban Laka Lantas di RS Cahya Kawaluyaan
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.