Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an alm. Komarudin atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahli waris korban yaitu istri sah korban yang bernama Ibu Ai Cucu melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ungkap Hendriawanto.