Kurang dari 6 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Tol Cisumdawu

Uncategorized8 Dilihat

beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan minibus yang menabrak belakang samping kanan Kendaraan dump truk di Jalan Tol Cisumdawu KM 200 arah Cirebon Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang pada hari Jumat pagi sekira pukul 06.08 Wib, (14/06) yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, baik pengendara maupun penumpang minibus tersebut. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Hal ini dengan Pertimbangan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak korban.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Hendriawanto mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *