beritain.id – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023, sekitar Jam 23.00 Wib, yang terjadi di Jalan Tol Cisumdawu tepatnya di KM 165 Desa. Mekarsari Kecamatan. Sukasari Kabupaten Sumedang, antara Kendaraan Mobil No. Pol D-1657-AKC dengan Kendaraan Truk Tronton No.pol B-9514-SYW. Akibat dari kecelakaan tersebut salah satu Penumpang Mobil meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Suryadi menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.