beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023, Pukul 05.30 Wib TKP di Jalan Raya Cileunyi tepatnya Kampung .Cibiru Hilir Rt.01/01 Desa. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan saksi-saksi, Kendaraan R4 (No.Pol: tidak tercatat) melaju dari arah timur Cinunuk menuju ke arah barat Cibiru pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di duga pengemudi tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada sehingga menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor No.Pol: D-5061-VAF yang berada di depannya. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Sepeda Motor No.Pol: D-5061-VAF An. Malla Mandalawati meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di bawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.