Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Bogor  Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Di Depok

 

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga pihak keluarga, dan berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja KPJR Cibinong korban terjamin sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 Jo. PP Nomor 18 Tahun 1965, dan dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada ahliwarisnya an. Dedi Supriadi melalui transfer rekening.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *