beritain.id – 1 Maret 2023 sekitar jam 07.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya RA Kartini Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, antara sepeda motor bersenggolan dengan truck. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui beralamat di Pengasinan Rawalumbu Kota Bekasi, meninggal dunia.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Metro Kota Bekasi dan melakukan survey keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.