Menurutnya, isu-isu yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bandung meliputi implementasi program, sistem pengupahan, implementasi muatan lokal dan lain sebagainya yang dengannya menghendaki Penyusunan naskah akademik dan renstra Dinas Ketenagakerjaan di Kota Bandung untuk selaras dengan kebutuhan lokal, selaras pula dengan tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana adanya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja isu ketenagakerjaan.
“Nilai kebermanfaatan dapat berupa peningkatan kesejahteraan dan penyelarasan UU Cipta Kerja,” katanya.
Dicky juga berharap, Pemkot Bandung dapat menerapkan langkah-langkah konkrit dan inovatif yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Misalnya memanfaatkan keunikan wilayah seperti pariwisata budaya dan local genius dalam meredam konflik/demonstrasi yang kerap kali hadir menyertai isu ini.
Kota Bandung juga dapat memanfaatkan pengalaman dan pembelajaran tersebut untuk meningkatkan kebijakan dan program ketenagakerjaannya sendiri misalnya dalam hal pengembangan muatan lokal, serta membangun kolaborasi dan jaringan.