Kunjungi Pasien Luka luka RS, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Pastikan Pelayanan Prima

beritain.id – Sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, setiap Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang kasusnya terjamin Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan Biaya Perawatan Rumah Sakit.  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi melakukan kunjungan ke salah satu Rumah Sakit di Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *