Kunjungan Kerja Kepala P3DW Kota Sukabumi, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak dan Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu ke Kantor Jasa Raharja Perwakilan Bandung

Uncategorized21 Dilihat

Hal ini juga mendukung implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 agar masyarakat segera membayar Pajak Kendaraan Bermotornya sehingga data kendaraan miliknya tidak dihapus dari registasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *