beritain.id – Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Senin (06/05) lalu.
Satu orang terdakwa berinisial RR dihadirkan dalam sidang dengan agenda tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), sementara pelaku lainnya berinisial DAM masih dalam pencarian orang (DPO).
Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah, mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah dikeluarkan sejak minggu lalu dengan lamanya tuntutan satu tahun empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan.