Selain itu juga dilakukan koordinasi terkait rencana pengutipan SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru dalam masa Coba Kendaraan yang belum terbit STNK apabila mengalami kecelakaan akibat kendaraan baru tersebut, korban belum dapat dijamin oleh Jasa Raharja dikarenakan belum melakukan pembayaran SWDKLLJ atas STCK.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.