beritain.id – Hari Rabu (4/12), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE, dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek.
Dalam koordinasi tersebut membicarakan evaluasi Program Pemutihan yang telah berjalan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 serta perpanjangan Program Pemutihan dari tanggal 1 Desember – 23 Desember 2024, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dikutipnya SWDKLLJ dari setiap pemilik kendaraan bermotor di kantor Bersama samsat melalui integrasi yang baik antara Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja, Dimana dana SWDKLLJ tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.