Koordinasi dan Sinergi Jasa Raharja Sumedang Bersama Bank Mandiri Sumedang

Uncategorized77 Dilihat

Selain itu Jasa Raharja juga mengajak seluruh insan BUMN untuk tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor Samsat, agar terhindar dari pengapusan data kendaraan sesuai amanat Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *