Pada sharing session ini Restu juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap memberikan edukasi / membekali pengetahuan dan himbauan kepada para petugas untuk membudayakan tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan dalam berkendara, serta Bersama-sama berkolaborasi dalam program kerja dan rencana selanjutnya untuk senantiasa melakukan upaya pencegahan / meminimalisir resiko kecelakaan sekaligus mengurangi tingkat fatalitas pada kecelakaan,ujarnya.
Selain itu Jasa Raharja juga mengajak seluruh insan BUMN untuk tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor Samsat, agar terhindar dari pengapusan data kendaraan sesuai amanat Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.