Pertemuan tersebut merupakan suatu bentuk Koordinasi antar Instansi, yaitu PT. Jasa Raharja dan Polres Sukabumi Kota khususnya Unit Laka, dalam pertemuan tersebut membahas juga terkait Sosialisasi Keputusan Direksi NOMOR KEP/132/2023, tentang Perubahan atas Keputusan Direksi Nomor SKEP/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 tentang Penyelesaian Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 (dua) atau lebih Kendaraan.
Semoga dengan adanya Pertemuan tersebut hubungan kerja dan emosional antar instansi dapat terjaga dan tetap harmonis sehingga segala program dapat berjalan dengan baik dan lancar.