beritain.id – Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen mendorong percepatan Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sekaligus menekan emisi gas rumah kaca. Komitmen tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan, komitmen percepatan KBLBB terwujud dalam penggunaan 22 mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Adapun penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.