Sedangkan, Komisioner Bidang ASE Dadan Saputra menyampaikan bahwa proses e-monev akan diterapkan kepada 77 badan publik terdiri dari OPD dan Badan Usaha Milik Daerah.
Apabila sebelumnya monev berupa kuisioner diisi manual, tahun ini PPID dapat self assesment pada aplikasi mobile beralamatkan di https://e-monevkijabar.com/.
Hasil tersebut kemudian akan diverifikasi lapangan oleh tim penilai yang diketuai Dedi Djamaludin Malik serta beranggotakan Antar Venus, Mahi Hikmat, Anne Friday, dan Muhammad Sufyan Abd.
Dari verifikasi, akan dilakukan uji publik yakni diskusi badan publik dengan pengguna dan pemerhati informasi publik guna memverifikasi data isian di e-monev sebelumnnya.
“Pada akhirnya, nanti akan muncul skor yang akan menentukan sebuah badan publik kategori informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Badan publik informatif akan diberi penghargaan di akhir tahun 2022 oleh Gubernur Jabar,” ucap Dadan.