Risiko yang dapat diasuransikan berbentuk kompensasi/manfaat, yang memiliki kemungkinan mengalami kerugian dan tidak mendapatkan keuntungan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai suatu mekanisme pemindahan risiko, yaitu memindahkan suatu risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak yang lain (penanggung).
Salah satu asuransi sosial/wajib yang umumnya merupakan program pemerintah dengan tujuan menyediakan jaminan bagi masyarakat dan tidak mendapatkan keuntungan komersil adalah PT Jasa Raharja.
Mahasiswa sangat antusias mengikuti kuliah umum ini dengan mengajukan banyak pertanyaan tentang ketertarikan terhadap dunia perasuransian dan khususnya pada PT Jasa Raharja. Sampai ketemu di kegiatan Jasa Raharja Mengajar lainnya.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.