Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Ketaatan Pembayaran SWDKLLJ & PKB di Wilayah Pelabuhan Ratu

Dalam kegiatan tersebut, Rulo menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak yang didatangi untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki. Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *