Selain santunan kepada ahli waris korban meninggal, Jasa Raharja juga telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 25 korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit Dr. Abdul Radjak Purwakarta saat ini. Hendriawanto yang mendampingi Direktur Utama Jasa Raharja menjenguk para korban yang dirawat di rumah sakit Dr Abdul Radjak tersebut. “Semoga musibah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan, “ tutup Hendriawanto.
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.