Kegiatan Peningkatan Pendapatan dengan  melakukan Kunjungan ke Perusahaan Wilayah Samsat Kota Cimahi

Selain itu, bagi kendaraan perusahaan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, diberikan waktu hingga akhir bulan Juni 2024 untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Dadan Setiadi mengingatkan bahwa pemblokiran kendaraan dan sanksi administratif akan diberlakukan bagi yang tidak memenuhi kewajiban pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki kendaraan operasionalnya untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan SWDKLLJ mereka sebelum akhir bulan ini. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkap Dadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *