beritain.id – Kegiatan Door to Door dan CRM Petugas Jasa Raharja Jawa Barat Kepada Pemilik Kendaraan Umum Untuk Menekan Data Outstanding
Bandung – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Gunung Sembung Wilayah Kabupaten Bandung. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum, [04/05]