beritain.id – Kegiatan Door to Door dan CRM Petugas Jasa Raharja Jawa Barat Kepada Pemilik Kendaraan Umum Untuk Menekan Data Outstanding
Bandung – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Gunung Sembung Wilayah Kabupaten Bandung. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum, [04/05]
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap minggu nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya” terang Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah. “Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan yang terjadi di jalan tol Cipularang yang menyebabkan penumpang Bus mengalami luka – luka dan biaya perawatan nya ditanggung dan dijamin oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya” Ujar Suryadi.